> >

Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

Selebriti | 15 Mei 2024, 18:44 WIB
Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung RI buntut kasus dugaan korupsi PT Timah sang suami, Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024) (Sumber: Dok Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sandra Dewi masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) buntut kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Dalam kesempatan kali ini Sandra Dewi diperiksa terkait harta pribadinya.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Kemudian pemeriksaan tersebut tidak menghalangi adanya perjanjian pranikah terkait harta yang dilakukan oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Sandra Dewi soal Kepemilikan Harta

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," ujar Ketut Sumedana.

Sandra Dewi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Kurang lebih sudah 7 jam.

Diketahui, Sandra Dewi sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Kamis (4/4/2024) lalu.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan buntut suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah.

"Hari ini kita lakukan pemanggil terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU