Diunduh Lebih dari 600 Ribu Kali, MA Hapus Putusan Sidang Ria Ricis yang Ada di Web, Urusan Privasi
Selebriti | 7 Mei 2024, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghapus hasil putusan perceraian selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, di situs resminya yaitu putusanm3.mahkamahagung.go.id.
Adapun hal ini dilakukan usai viralnya di media sosial (medsos) terkait salinan dokumen yang berisi gugatan perceraian Ria Ricis terhadap suaminya seperti masalah rumah tangga mereka yang kini justru menjadi konsumsi publik.
Informasi penghapusan ini disampaikan oleh juru bicara MA, Suharto.
Dia menuturkan bahwa penghapusan tersebut dilakukan oleh Koordinator Data MA, Asep Nursobah.
Baca Juga: Ria Ricis Resmi Bercerai, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp 10 Juta per Bulan
Suharto mengatakan sejak dipublikasikan pada Selasa (2/5/2024) yang lalu, file putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan sudah diakses dan diunduh lebih dari 600 ribu kali.
"Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkada sudah di-unpublish karena sejak di publish tanggal 2 Mei 2024 sudah banyak yang mengakses dari direktori putusan."
"Namun sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali," tuturnya.
Suharto juga mengirimkan tangkapan layar dari situs Direktori Putusan MA yang menunjukan memang file putusan perceraian Ria Ricis dan suaminya tersebut.
Saat dicoba mengakses, terlihat memang bahwa putusan perceraian Ria Ricis sudah tidak dipublikasikan oleh MA lagi di situsnya.
"Putusan PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS Tanggal 2 Mei 2024: Unpublish," demikian tertulis dalam tangkapan layar tersebut.
Sementara, berdasarkan tangkapan layar lainnya, jika ada pihak yang ingin diberikan akses untuk meminta file putusan perceraian Ria Ricis, maka harus menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi mengunduh secara bebas di situs MA.
"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011."
"Di sistem informasi administrasi perkara yang bersifat pribadi atau keluarga dan anak biasanya anoname,"
"Di direktori putusan, sebenarnya tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai seperti pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi," katanya.
Suharto juga mengungkapkan penyamaran juga dilakukan dengan tidak mencantumkan hal-hal teknis seperti nomor buku nikah.
"Termasuk juga saksi, nomor buku nikah sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama," tuturnya.
Lalu ketika ditanya terkait viralnya putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan di media sosial (medsos), Suharto mengatakan tidak mengetahui apakah dokumen tersebut asli atau tidak.
"Kita tidak tahu yang beredar itu darimana," tuturnya.
Urusan Rumah Tangga dalam Gugatan Bocor ke Publik
Sebagai informasi, deretan masalah rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan beredar melalui salinan dokumen putusan perceraian mereka di media sosial X (dulu Twitter).
Salah satunya terkait rencana Ria Ricis melakukan implan payudara usai tidak mendapatkan perhatian selama hamil hingga menyusui dari Teuku Ryan.
Tak adanya perhatian Teuku Ryan ke Ria Ricis membuat perempuan 29 tahun itu mengalami tekanan batin.
"Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari tergugat selaku suaminya," demikian tertulis dalam salinan putusan tersebut.
Kendati, Teuku Ryan menjawab dalam salinan putusan itu bahwa dirinya hanya meminta Ria Ricis secara baik-baik agar makan lebih banyak supaya makin sehat, hal itu ternyata membuat ibu satu anak itu terpikir untuk memasang implan payudara agar suaminya kembali meliriknya.
Baca Juga: Mapamit Selesai, Keluarga Serahkan Mahalini ke Rizky Febian untuk Ijab Kabul
"Hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar Tergugat tertarik lagi, karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, "badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak". Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap Tergugat rata," sambung keterangan dalam putusan cerai.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 dan dikaruniai satu anak perempuan bernama Moana.
Tiga tahun menjalin rumah tangga, Ria Ricis pun memutuskan untuk menggugat cerai sang suami pada 30 Januari 2024.
Lantas, Ria Ricis dan Teuku Ryan pun resmi bercerai pada Kamis (2/5/2024) yang lalu lewat putusan e-court.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV