> >

Diunduh Lebih dari 600 Ribu Kali, MA Hapus Putusan Sidang Ria Ricis yang Ada di Web, Urusan Privasi

Selebriti | 7 Mei 2024, 09:55 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Sumber: Instagram/teukuryantr)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghapus hasil putusan perceraian selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan,  di situs resminya yaitu putusanm3.mahkamahagung.go.id.

Adapun hal ini dilakukan usai viralnya di media sosial (medsos) terkait salinan dokumen yang berisi gugatan perceraian Ria Ricis terhadap suaminya seperti masalah rumah tangga mereka yang kini justru menjadi konsumsi publik.

Informasi penghapusan ini disampaikan oleh juru bicara MA, Suharto.

Dia menuturkan bahwa penghapusan tersebut dilakukan oleh Koordinator Data MA, Asep Nursobah.

Baca Juga: Ria Ricis Resmi Bercerai, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp 10 Juta per Bulan

Suharto mengatakan sejak dipublikasikan pada Selasa (2/5/2024) yang lalu, file putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan sudah diakses dan diunduh lebih dari 600 ribu kali.

"Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkada sudah di-unpublish karena sejak di publish tanggal 2 Mei 2024 sudah banyak yang mengakses dari direktori putusan."

"Namun sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali," tuturnya.

Suharto juga mengirimkan tangkapan layar dari situs Direktori Putusan MA yang menunjukan memang file putusan perceraian Ria Ricis dan suaminya tersebut.

Saat dicoba mengakses, terlihat memang bahwa putusan perceraian Ria Ricis sudah tidak dipublikasikan oleh MA lagi di situsnya.

"Putusan PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS Tanggal 2 Mei 2024: Unpublish," demikian tertulis dalam tangkapan layar tersebut.

Sementara, berdasarkan tangkapan layar lainnya, jika ada pihak yang ingin diberikan akses untuk meminta file putusan perceraian Ria Ricis, maka harus menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi mengunduh secara bebas di situs MA.

"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011."

"Di sistem informasi administrasi perkara yang bersifat pribadi atau keluarga dan anak biasanya anoname,"

"Di direktori putusan, sebenarnya tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai seperti pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi," katanya.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU