> >

Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar secara Online, Namun Dtunda hingga 13 Mei

Selebriti | 3 Mei 2024, 00:00 WIB
Aktor Ammar Zoni yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana Ammar Zoni pada hari ini, Kamis (2/5/2024). Sidang tersebut digelar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ammar Zoni.

Humas PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengungkapkan sidang Ammar Zoni dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Untuk persidangan perkara pidana nomor 275 pidsus (tindak pidana khusus) 2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sesuai penetapan hari sidang, persidangan dilaksanakan pada hari ini, tanggal 2 Mei tahun 2024," ungkap Iwan Wardhana, mengutip Tribunnews, Kamis (2/5).

Baca Juga: Ini Respons Ammar Zoni Tahu Kabar Irish Bella Dijodohkan dengan Abidzar Al Ghifari

"Kalau agenda sidang, seperti jadwal yang sudah ditentukan yaitu pada hari ini persidangan dimulai dari pukul 09.00," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan Wardhana menyebutkan bahwa sidang Ammar Zoni digelar secara daring atau online.

"Persidangan dilakukan secara online," ucap Iwan Wardhana.

Kendati demikian, Iwan tak menjelaskan secara pasti alasan sidang Ammar Zoni dilaksanakan secara online. Iwan hanya mengatakan sidang untuk semua perkara pidana dilakukan secara daring.

"Persidangan dilaksanakan memang secara online. Seperti yang sudah disampaikan, semua perkara-perkara pidana dilakukan secara daring atau online," sebut Iwan.

Dijelaskan Iwan, pada sidang Ammar Zoni tersebut akan dilakukan untuk pembacaan dakwaan.

"Untuk proses persidangan, persidangan pertama tentunya untuk pembacaan dakwaan dari penuntut umum," jelas Iwan.

Adapun isi dakwaan tersebut yakni menyebutkan bahwa Ammar Zoni disangkakan telah melanggar 2 pasal.

"Isi dakwaannya yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika."

Nantinya, Ammar Zoni akan menjalani sidang lanjutan yang akan ditentukan oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ia lakukan.

"Nanti majelis hakim yang akan menentukan persidangan berikutnya," imbuhnya.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Hari Ini Jalani Sidang Putusan Cerai

Akan tetapi, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum tidak hadir.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa kita akan panggil lagi jaksa dan terdakwa bisa hadir dalam sidang secara online," tutur hakim ketua, Kamis.

Sidang dijadwalkan ulang menjadi Senin, 13 Mei 2024.

"Demikian kita akan panggil kembali hari Senin tanggal 13 Mei 2024 jam 10.00 untuk hadirkan penuntut umum dan terdakwa secara online," ucap hakim ketua.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU