Kuasa Hukum Korban Beberkan Kronologi Penipuan yang Diduga Dilakukan Vicky Prasetyo
Selebriti | 5 Maret 2024, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor-seorang kontraktor bernama Omrive Manurung, Alex Safri Winando, buka suara dan mengungkapkan ada kejanggalan dalam proyek yang ditangani oleh Vicky Prasetyo.
Pekerjaan proyek pembuatan mini soccer 2 unit memiliki pagu senilai Rp 2,2 miliar. Sedangkan 1 unit lagi konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar.
Dijelaskan Alex, bahwa proyek tersebut sudah berjalan sejak 12 September 2023, lalu. Sedangkan di bulan Desember proyek tersebut sudah selesai 50 persen, dalam proses pengerjaannya, Vicky Prasetyo belum membayar, dan sulit untuk ditagih.
"Ada suatu hal yang menjadi kejanggalan di dalam kontrak itu tercatat nilai uang kontrak Rp2,2 triliun untuk dua unit mini soccer," ujar Alex
Baca Juga: Diduga Tunjukan Senpi, Aksi Pengeyorokan Remaja Direkam Warga
"Sedangkan satu konstruksi jalan beton nilainya Rp1,6 triliun," ungkap Alex.
Namun, kata Alex, Vicky Prasetyo sendiri hanya menyampaikan Rp2,2 miliar saja. Alex pun mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba mengkomunikasikan soal nilai uang yang tercatat dalam kontrak kepada Vicky.
"Namun di dalam bahasannya masih tetap disampaikan Rp2,2 miliar,"
"Dan di dalam tulisan terbilang untuk konstruksi jalan beton Rp1,6 milar,"
Baca Juga: Bagaimana Kondisi dan Arus Lalu Lintas di Sekitar Mako Brimob Surabaya Usai Ledakan?
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV