Tamara Tyasmara Akui Sempat Cek Kolam Renang untuk Dante: Itu Hal yang Wajar
Selebriti | 16 Februari 2024, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tamara Tyasmara, ibunda Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), telah menjalani tes psikologi forensik di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, pada Kamis (15/2/2024) malam.
Ditemui awak media seusai pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu, Tamara mengungkapkan bahwa dia ditanya terkait keseharian Dante itu seperti apa.
"Hari ini, isi-isi pertanyaan lebih tentang Dante itu seperti apa," kata Tamara.
Dalam kesempatan tersebut, Tamara juga membenarkan kalau dirinya dan pelaku, Yudha Arfandi, sempat mendatangi kolam renang lima hari sebelum tewasnya Dante, pada 22 Januari, untuk mengecek kondisi air dan fasilitas kolam renang tersebut.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dilakukannya. "Sempat tanggal 22 (Januari). Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku," ujarnya.
"Dante mau main playground aja harus cek dulu playground-nya bersih atau enggak, apalagi berenang. Itu hal yang wajar sih. Orang dekat aku tahu itu seperti apa," kata Tamara.
Baca Juga: Kata Tamara Usai Diperiksa di Kasus Dante, Ungkap Alasan Sempat Survei ke Kolam H-5
Seperti yang diketahui, Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara meninggal dunia saat berenang di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Dante meninggal setelah dibenamkan kepalanya ke dalam air oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi, sebanyak 12 kali.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (12/2/2024).
Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk melatih pernapasan dari Dante. Akan tetapi dari hasil otopsi, bocah berusia 6 tahun itu meninggal dunia karena kehabisan napas akibat tenggelam.
Berdasarkan bukti CCTV dan hasil pemeriksaan, Yudha pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Kematian Dante, Tamara Tyasmara Benarkan Datangi Kolam Renang H-5 Sebelum Kejadian
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV