> >

Tamara Tyasmara Akui Sempat Cek Kolam Renang untuk Dante: Itu Hal yang Wajar

Selebriti | 16 Februari 2024, 08:10 WIB
Artis Tamara Tyasmara keluar dari Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta setelah menjalani pemeriksaan psikologi forensik selama tiga jam, didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (15/2/2024). (Sumber: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk melatih pernapasan dari Dante. Akan tetapi dari hasil otopsi, bocah berusia 6 tahun itu meninggal dunia karena kehabisan napas akibat tenggelam.

Berdasarkan bukti CCTV dan hasil pemeriksaan, Yudha pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. 

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kematian Dante, Tamara Tyasmara Benarkan Datangi Kolam Renang H-5 Sebelum Kejadian

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: