Update Kasus Oklin Fia: Pelapor Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Baru dan Surat Rekomendasi MUI
Selebriti | 22 Agustus 2023, 19:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), pelapor kasus konten menjilat es krim milik selebgram Oklin Fia diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai saksi, hari ini Selasa (22/8/2023).
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Semmi, Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya membawa surat terkait hasil rekomendasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa konten Oklin Fia yang menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria sudah masuk dalam ranah pornografi sesuai dalam Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi.
Baca Juga: Selebgram Oklin Fia Dilaporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Keasusilaan Gara-gara Konten Es Krim
Gurun menyebut kedatangannya ke Polres Metro Jakpus juga untuk memberikan bukti tambahan terkait laporannya.
"Bukti baru kami akan serahkan nanti bukti tambahan, berupa video tiruan. Yang di mana video ini menjadi agenda pada saat lomba kemerdekaan," kata Gurun kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat.
Terkait pemeriksaan saksi, Gurun mengatakan, PB SEMMI kali ini menghadirkan Bendahara Umum PB SEMMI saudara Achmad Donny.
Ia lebih dulu memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada Rabu lalu (16/8/2023).
"Karena yang menonton video itu adalah kami pengurus pusat, jadi kami menonton video itu bersama-sama terkait dengan viralnya video itu," kata Gurun saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bikin Geger! Calon Sekdes Selingkuh Warga Geruduk Kantor Desa
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Wartakota