Dirjen HAM Nilai Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia Ironis, Minta MUID Evaluasi
Selebriti | 13 Agustus 2023, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Dhahana menilai dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis dalam kontes Miss Universe Indonesia 2023 sebagai hal yang ironis.
Pasalnya, dalam perspektif Dhahana, Miss Universe Indonesia merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian sehingga diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa.
“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” ucap Dhahana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: Poppy Capella Dicopot dari Pemegang Lisensi Miss Universe Indonesia Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Buntut kasus tersebut, Direktur Jenderal HAM mengajak para pihak penyelenggara MUID melakukan evaluasi terhadap aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.
Dhahana menyebut jika pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan dalam promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.
“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” ucap Dhahana.
Terkini, Dhahana mengakui pihaknya bersama KemenPPPA dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual seta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, apa yang terjadi ajang kecantikan Miss Universe Indonesia tersebut bertentangan dengan apa yang tengah diperjuangkan pemerintah saat ini.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Body Checking Telanjang Miss Universe Tidak Dilakukan oleh Ahli Medis
Dhahana membeberkan bahwa pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apapun di Indonesia. Pelaku juga akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana misalnya diatur di dalam pasal 12 atau 13 UU TPKS.
"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucap Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan KemenkumHAM bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air.
Salah satu upaya pengarusutamaan bisnis dan HAM yang dilakukan oleh KemenkumHAM adalah melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).
“Melalui aplikasi PRISMA, kami ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri,” kata Dhahana.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV