> >

Dirjen HAM Nilai Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia Ironis, Minta MUID Evaluasi

Selebriti | 13 Agustus 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi, ajang kompetisi Miss Universe Indonesia 2023. CEO Miss Universe Indonesia Poppy Capella buka suara terkait polemik diduga finalis diminta body checking tanpa busana. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Dhahana menilai dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis dalam kontes Miss Universe Indonesia 2023 sebagai hal yang ironis.

Pasalnya, dalam perspektif Dhahana, Miss Universe Indonesia merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian sehingga diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” ucap Dhahana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Poppy Capella Dicopot dari Pemegang Lisensi Miss Universe Indonesia Buntut Kasus Pelecehan Seksual

Buntut kasus tersebut, Direktur Jenderal HAM mengajak para pihak penyelenggara MUID melakukan evaluasi terhadap aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.

Dhahana menyebut jika pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan dalam promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” ucap Dhahana.

Terkini, Dhahana mengakui pihaknya bersama KemenPPPA dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual seta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, apa yang terjadi ajang kecantikan Miss Universe Indonesia tersebut bertentangan dengan apa yang tengah diperjuangkan pemerintah saat ini.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU