Kronologi Motivator Mario Teguh dan Istrinya Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar
Selebriti | 15 Juli 2023, 09:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Motivator sekaligus presenter Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.
Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya oleh seorang laki-laki bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Kadoeboen dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Terbaru, Djamaludin mengatakan Mario Teguh diduga tidak memenuhi kewajibannya sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan.
"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap seorang yang berinisial MT," ujar Djamaludin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/6/2023).
Berikut kronologi lengkap Mario Teguh dan istrinya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
Baca Juga: Mario Teguh Terseret Kasus Robot Trading Net89!
Kronologi Mario Teguh dan istri dilaporkan ke polisi
Djamaludin menceritakan kasus tersebut bermula saat kliennya menjadikan Mario sebagai brand ambassador produk kecantikan.
Pelapor kemudian bertemu di bandara dengan Mario bersama istrinya lalu hubungan mereka semakin akrab.
Dari pertemuan itu, pelapor diiming-imgingi bahwa mereka akan mendapat keuntungan besar ketika memakai jasa Mario.
"Memberikan janji bahwa, 'nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta'. Diiming-imingi bahwa setiap bulan nanti dia buat secara rinci itu detailnya kalau dari Makassar sekian banyak, Surabaya sekian banyak, maka tiap bulan itu omzet akan sekian," ungkap Djamaludin.
Setelah itu, Djamaludin menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Mario.
Pelapor juga sudah memenuhi semua permintaan motivator berusia 67 tahun tersebut, salah satunya keinginan pergi ke luar negeri dengan harapan Mario tetap bisa mempromosikan brand kecantikan miliknya.
Bahkan, kata Djamaludin, kliennya sampai menjual mobil dan rumah untuk menuruti permintaan Mario tersebut.
"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami," jelas Djamaludin.
Kendati demikian, menurut Djamaludin, Mario Teguh tidak melaksanakan apa yang sudah dijanjikan kepada kliennya.
Baca Juga: Mario Teguh Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Trading Net89, Kuasa Hukum: Bukan BA, Hanya Konsultan!
"Ada janji yang bersangkutan untuk mempromosikan skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," lanjutnya.
Melalui laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, Mario dan istrinya dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com