Ari Wibowo Masukkan Poin soal Orang Ketiga dalam Gugatan Cerai terhadap Inge Anugrah
Selebriti | 5 Juni 2023, 15:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ari Wibowo menambahkan poin tentang orang ketiga dalam gugatan cerainya terhadap Inge Anugrah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Sebagai informasi, sidang lanjutan perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah digelar hari ini. Namun, sidang ditunda lantaran ada masalah administrasi.
Kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih, mengatakan terdapat perubahan pada gugatan, di mana pihak kliennya akan menambahkan persoalan orang ketiga dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Mediasi Kedua Gagal, Ari Wibowo dan Inge Anugrah Sepakat Bercerai
“Ada perubahan sedikit pada gugatan. Mulanya hanya percekcokan yang tidak bisa diselesaikan. Kami akan masukkan detail tentang orang ketiga,” kata Ricky di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ricky mengatakan, sidang ditunda hingga pekan depan, Senin (12/6/2023). Nantinya, pihaknya akan membawa berkas asli sekaligus perubahan gugatan yang dilakukan.
Adapun alasan kliennya ingin memasukkan poin tentang orang ketiga dalam rumah tangganya adalah karena Inge Anugrah ditengarai membantah memiliki pria lain di belakang Ari Wibowo.
Ricky bilang, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait orang ketiga. Namun, bukti tersebut tak dapat dibeberkan.
“Kan dari kemarin Mbak Inge bilang tidak ada orang ketiga. Nah dalam gugatan ini kami cantumkan hal tentang orang ketiga, kami ada buktinya,” jelas Ricky.
“Mas Ari punya bukti file dugaan orang ketiga (perselingkuhan) ini. Nanti kami akan lampirkan,” imbuh dia.
Baca Juga: Tinggal Serumah dengan Inge Anugrah Saat Proses Cerai, Ari Wibowo: Dia Masih Istri Sah
Dia menambahkan, dugaan perselingkuhan yang dilakukan Inge Anugrah terjadi sejak tahun 2022.
Sebagai informasi, Ari Wibowo mengajukan permohonan cerai terhadap Inge Anugrah di PN Jakarta Selatan pada 3 April 2023.
Permohonan cerai itu diajukan usai keduanya menjalani pernikahan sejak Juli 2006 lalu, atau hampir 17 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com