Alasan Korban Percaya Beli Mobil Ajudan Pribadi, Terlihat Meyakinkan karena Dekat dengan Pejabat
Selebriti | 15 Maret 2023, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban berinisial AL, Sulaiman Djojoatmodjo, mengungkapkan fakta baru soal bagaimana kliennya bisa yakin beli mobil ke selebgram Ajudan Pribadi dan berakhir tertipu.
Sulaiman menceritakan bahwa Ajudan Pribadi dan AL memang sudah berteman lama, sekitar 5 tahun. Kemudian, pada tahun 2021, Ajudan Pribadi menawarkan dua mobil mewah bermerek Land Cruiser dan Mercedes-Benz.
AL pun setuju membeli mobil mewah itu. Selain karena hubungan pertemanan, Ajudan Pribadi yang terlihat dekat dengan pejabat kepolisian membuat AL yakin dan percaya.
Baca Juga: Ajudan Pribadi jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri
“Akbar kan dekat dengan pejabat-pejabat. Itu kan menjadi semacam referensi untuk klien saya. ‘Masa sih Akbar mau bohong, sudah kenal kepolisian ini dan itu’. Nah percaya klien saya,” ujar Sulaiman, Rabu (15/3/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Sulaiman menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menyangka pemilik nama asli Akbar Pera Baharuddin itu bisa melakukan penipuan. Pasalnya, kepribadian sehari-hari Ajudan tidak mencerminkan seorang penipu.
“Tapi, faktanya di perjalanan kok seperti ini Akbar. Sampai heran klien saya. ‘Kok bisa Akbar tipu saya?’, gitu,” jelas Sulaiman.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di Makassar pada Minggu (12/3/2023). Penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak November 2022.
Baca Juga: Bukan untuk Foya-Foya, Ajudan Pribadi Gunakan Uang Hasil Penipuan Rp1,3 Miliar untuk Kebutuhan Ini
AL telah mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp1,3 miliar. Namun, mobil dari Ajudan Pribadi tak kunjung didapatkan.
AL sempat melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi, tetapi somasi itu diabaikan. Akhirnya, AL melaporkan Ajudan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com