> >

Alasan Korban Percaya Beli Mobil Ajudan Pribadi, Terlihat Meyakinkan karena Dekat dengan Pejabat

Selebriti | 15 Maret 2023, 15:53 WIB
Kolase selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli mobil mewah, Rabu (15/3/2023). (Sumber: Tribunnews.com)

AL telah mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp1,3 miliar. Namun, mobil dari Ajudan Pribadi tak kunjung didapatkan.

AL sempat melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi, tetapi somasi itu diabaikan. Akhirnya, AL melaporkan Ajudan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU