> >

Simak, Ini Tips Terhindar dari Penipuan Online Shop Mengatasnamakan Bea Cukai

Lifestyle | 26 Februari 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi belanja online di e-commerce. Berikut cara terhindar dari modus penipuan online shop (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Modus penipuan online shop semakin marak terjadi dengan nominal kerugian yang bermacam-macam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Salah satunya, kasus penipuan transaksi online mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus barang tertahan dan harus ditebus dengan sejumlah uang.

Bahkan, pada Januari 2023 saja, Bea Cukai mencatata adanya 467 laporan penipuan dengan kerugian material dan nonmaterial.

Pengaduan nonmaterial yang masuk ke Bea Cukai, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material.

“Melalui tindakan konfirmasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengedukasi masyarakat dan/atau pengguna jasa dan menggagalkan kerugian material senilai Rp903.438.600,00,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dalam keterangan resminya, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Busmania, Ini Daftar Harga Tiket Jakarta-Yogya Mulai dari Agra Mas sampai Sumber Alam

Lantas, bagaimana cara agar terhindar dari penipuan online shop dengan modus barang tertahan di Bea Cukai?

1. Pilih Online Shop yang terpercaya

Belanja online yang aman dapat diupayakan dengan memiliki toko resmi atau official di e-commerce. Pastikan toko tersebut memiliki reputasi baik.

“Dengan memilih e-commerce tepercaya, diharapkan kerahasiaan data pribadi tetap terjaga. Kebocoran data pribadi berpotensi sebagai celah modus penipuan berikutnya karena dapat dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban melalui informasi pribadinya,” tutur Hatta.

2. Cek Ulasan

Salah satu cara mengetahui apakah toko online tersebut bagus atau tidak dengan mengecek rating dan ulasan yang jujur.

Hatta mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan harga murah. Hal ini karena biasanya digunakan untuk modus menarik pembeli.

Baca Juga: Jangan Takut! Dirjen Pajak Minta Warga Laporkan Pegawainya yang Bermasalah, Bisa Hubungi Nomor Ini

3. Cek di situs resmi Bea Cukai

Hatta mengatakan bahwa pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh Bea Cukai sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya. 

Pelaku bisa saja mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku. Korban yang tidak waspada bisa teperdaya sehingga menelan kerugian material.

“Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan, ada baiknya korban memeriksa terlebih dulu status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman," ucap Hatta.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengonfirmasi pada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai, seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial resmi Bea Cukai, dan layanan pesan langsung atau webchat Bea Cukai.

Apabila masyarakat telanjur menjadi korban penipuan, sebaiknya segera menghubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking untuk pengaduan. 

Korban juga dapat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU