> >

Revaldo Tiga Kali Terjerumus Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Penyebabnya

Selebriti | 13 Januari 2023, 20:00 WIB
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Instagram/@revaldo.f.s.p)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkapkan alasan aktor Revaldo Fifaldi kembali menggunakan narkoba.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Revaldo mengalami relapse atau keinginan untuk kembali mengonsumsi narkoba.

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relapse, yaitu keinginan untuk melakukan lagi," kata Donny, Jumat (13/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia juga menyampaikan, Revaldo kembali menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja selama satu tahun terakhir setelah bebas.

Donny mengungkapkan, Revaldo bisa empat kali menggunakan narkoba dalam sepekan. "Satu minggu empat kali semenjak 2022," bebernya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tak hanya sabu dan ganja, polisi turut menyita pil ekstasi.

Baca Juga: Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Revaldo Dicurigai Masuk Jaringan Pengedar, Ini Kata Polisi

"Ditemukan dua butir pil ekstasi," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Adapun, barang bukti ganja yang disita sebanyak 1,23 gram. "Satu plastik klip berisi ganja 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja 0,84 gram, dan satu cup kecil berisi biji ganja 0,34 gram," ungkap dia.

Tiga kali jatuh ke lubang yang sama

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Revaldo merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dia juga sudah menjalani hukuman sampai akhirnya dinyatakan bebas.

"Berdasarkan data yang kami miliki, Revaldo ini merupakan residivis. Sebelumnya sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya," ungkap Zulpan.

Mengutip Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.

Terakhir, Revaldo ditangkap pada Rabu (11/1/2023). Hingga kini, penyidik masih memeriksa Revaldo dan belum menetapkannya sebagai tersangka kasus narkoba.

Baca Juga: Fakta Penangkapan Revaldo: Kronologi hingga Konsumsi 3 Jenis Narkoba

 

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU