> >

Satu Pelapor Baim Wong Cabut Laporan, Kasus Prank KDRT Usai?

Selebriti | 4 Januari 2023, 15:15 WIB
Baim Wong serta istrinya, Paula Verhoeven, tampak mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) (Sumber: KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor Baim Wong, Alfian Rachman Hasibuan, resmi mencabut laporannya di kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konten prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut. Sayangnya dia tidak tahu pasti kapan laporan tersebut dicabut.

“Pencabutan sudah ada satu, yang Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Kata penyidiknya sudah dicabut,” jelas Nurma, Rabu (4/1/2023), seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Baim Wong Lega Bisa Damai dengan Pelapor Prank KDRT, Polisi: Kasus Berlanjut jika Tak Cabut Laporan

Baim Wong dan Alfian Rachman Hasibuan memutuskan berdamai usai melakukan pertemuan di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).

Alfian sendiri melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

 

Dalam laporan tersebut, Alfian menjerat suami Paula Verhoeven itu dengan Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain Alfian, ada pelapor lain yang melaporkan Baim Wong gegara konten prank KDRT, yakni laporan dari Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi. Dia melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2022.

Zanzabella menjerat Baim dan Paula dengan Pasal 220 KUHP tentang dugaan laporan palsu.

Baca Juga: Ada yang Keberatan Saat Baim Wong Sebut Kasus Prank KDRT Sudah Selesai: Proses Hukum Berlanjut

Kemudian, ada pula seorang bernama Prabowo Febroyanto yang juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada 6 Oktober 2022.

Prabowo menjerat pria 41 tahun itu dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU