> >

Damai dengan Salah Satu Pelapor Prank KDRT, Baim Wong: Terima Kasih Telah Buka Pintu Maaf

Selebriti | 26 Desember 2022, 08:32 WIB
Baim Wong berdamai dengan salah satu pelapor prank KDRT pada Jumat (25/12/2022). (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor sekaligus Youtuber Baim Wong berdamai dengan salah satu pelapor terkait video prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Mila Ayu Dewata.

Melalui unggahan Instagramnya, Baim Wong mengatakan kesepatakan berdamai diperoleh dari hasil mediasi antara kedua belah pihak.

Mediasi tersebut juga melibatkan Ustaz Witjaksono. Baim Wong mengucap syukur bisa berdamai dengan salah satu pelapor prank KDRT.

Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Prank Baim Wong dan Paula Naik ke Penyidikan

"Alhamdulillah, semua sudah selesai, kita sudah sepakat untuk berdamai. Mediasi yang ditengahi oleh Pak @maswitjaksono berjalan lancar," tulisnya, Senin (26/12/2022).

Baim Wong lantas berterima kasih kepada pelapor yang telah membuka pintu maaf untuknya.

Ia juga berterima kasih kepada institusi Polri yang juga mau memaafkan dirinya. Dari kasus ini, Baim Wong mengaku mendapat pelajaran berharga.

"Terima kasih juga untuk institusi polisi yang sudah berlapang dada untuk bisa memaafkan saya. Ini menjadi pelajaran berharga untuk saya.

 

Sementara itu, Witjaksono mengatakan mediasi tersebut dilakukan di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Minggu (25/12/2022),

"Mereka sepakat berdamai. Baim tadi sudah mengakui kesalahan, sudah minta maaf," tutur Ustaz Witjaksono, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Erina Gudono Bocorkan Perayaan Ulang Tahun Pertama Kaesang Sebagai Suami

"Tujuan di balik kontennya itu sebenarnya bukan mau prank, tapi mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik. Tapi karena isinya nggak cocok, jadi nggak benar," ucapnya.

Sebagai informasi, setelah berdamai dengan Mila Ayu Dewata, Baim Wong masih harus berurusan dengan dua laporan terkait konten prank KDRT.

Laporan tersebut dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Kemudian laporan seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU