Kuasa Hukum Nikita Mirzani Nilai Dito Mahendra Lecehkan Jaksa, Kenapa?
Selebriti | 20 Desember 2022, 14:58 WIBLebih lanjut, dia menyampaikan pernyataan hakim yang berencana menjemput paksa Dito Mahendra agar bisa hadir di sidang berikutnya. Menurutnya, jika Dito tak hadir dalam sidang, maka kasus dugaan pencemaran nama baik itu bisa jalan di tempat.
"Makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29, tidak ada alasan lagi. Tanpa hadirnya dia (Dito Mahendra) perkara ini tidak bisa berjalan," tegas Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik gegara postingan di Instagram. Postingan tersebut menyinggung nama Dito Mahendra.
Dito yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp17,5 juta pun melaporkan Nikita ke polisi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Berdalih Terancam Cacat Akibat Pengapuran Tulang, Nikita Mirzani Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews