Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Minta Pimpinan MA Lakukan Pemeriksaan
Selebriti | 16 Desember 2022, 15:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara terkait putusan Doni Salmanan yang divonis 4 tahun tanpa ganti rugi terkait kasus penipuan robot trading Quotex.
Hotman Paris melalui akun Instagramnya mengunggah pemberitaan terkait korban Quotex yang mengamuk lantaran Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan bebas dari tuntutan ganti rugi.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/12/2022), majelis hakim juga memutuskan tuntutan jaksa tentang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Baca Juga: Deretan 99 Aset Milik Doni Salmanan yang Dikembalikan, Tas Hermes hingga Porsche
Dalam hal ini, Hotman Paris lantas meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman Paris, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, Hotman juga sempat berkomentar terkait hasil vonis Doni Salmanan. Ia bertanya-tanya mengapa hukuman Doni dan terdakwa kasus robot trading Binomo, Indra Kenz berbeda.
"What?? Why?? Parahhhh," tulisnya.
JPU Ajukan Banding
Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal mengajukan banding.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV