Alasan Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Jadi Sitaan Negara: Trader Binomo Berjudi
Selebriti | 15 November 2022, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai aset Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disita terkait kasus penipuat robot trading Binomo adalah hasil berjudi.
Oleh karena itu, dalam persidangan pada Senin (14/11/2022), Majelis Hakim memutuskan aset Indra Kenz yang disita diserahkan ke negara.
“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.
Baca Juga: Tak Rela Aset Indra Kenz Jatuh ke Tangan Negara, Korban Binomo Minta JPU Ajukan Banding
Dalam pembacaan vonis itu, Rahman korban Binomo yang merupakan trader secara sadar telah berjudi yang mana dilarang oleh negara.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ungkapnya.
Selain itu, Rahman menilai para korban Binomo sudah menyadari konsekuensi apabila mengalami kerugian dari berjudi.
Ia menjelaskan, berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia.
“Ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” tutur Rahman.
Sementara itu, para korban Binomo yang berjumlah 144 orang masih kukuh menuntut aset Indra Kenz yang disita dikembalikan kepada mereka.
Baca Juga: Korban Kasus Indra Kenz Tercatat ada 144 Orang, Total Kerugian Hingga Rp83 Miliar!
Pasalnya, uang yang mereka gunakan untuk trading sebagian besar berasal dari berhutang kepada keluarga dan tetangga hingga menjual properti.
"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," kata Irsan Gusfrinto, kuasa hukum Korban Binomo, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, para korban yang diwakili Irsan, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com