Fitri Salhuteru Heran, Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani karena Rugi Rp17 Juta
Selebriti | 8 November 2022, 20:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Fitri Salhuteru heran dengan kasus yang menimpa sahabatnya, Nikita Mirzani. Dia menyebutkan bahwa Dito Mahendra, si pelapor, hanya rugi Rp17,5 juta, tetapi menggunakan pasal yang berat.
Melalui Instagram Story, Fitri Salhuteru menjelaskan bahwa Dito Mahendra mengalami kerugian Rp17,5 juta gegara Nikita Mirzani.
“Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp17.500.000. Astaghfirullah,” tulis Fitri Salhuteru di Instagram, Senin (8/11/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Seharusnya Umrah Bareng Sahabat, tapi Batal gara-gara Ditahan
“Kalau saya jadi aparat, tentulah malu sekali memperlakukan Nikita sebagai penjahat besar,” sambungnya.
Menilik akun Instagram Nikita Mirzani yang kini dioperasikan oleh admin, terdapat dokumen yang menjelaskan kerugian Dito Mahendra akibat perempuan yang akrab disapa Nyai itu.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Dito Mahendra hendak melakukan penjualan sepatu Hermes kepada seseorang bernama Melisa.
“Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp17.500.000 kepada Saksi Melisa,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Bantah Nikita Mirzani Pura-Pura Sakit, Sebut Penyakitnya Sudah Ada sejak Lama
Melisa pun tertarik untuk membeli sepatu Hermes milik Dito tersebut. Melisa juga sudah menyerahkan uang DP sebesar Rp5 juta pada tanggal 13 Mei 2022.
Pada 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan follower akun Instagram Nikita Mirzani, melihat postingan tentang Dito Mahendra.
Setelah melihat postingan itu, Melisa pun membatalkan pembelian sepatu Hermes dan meminta pengembalian uang DP.
“Akibat perbuatan Terdakwa (Nikita Mirzani) tersebut, Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materiel sebesar Rp17.500.000.”
Baca Juga: Nikita Mirzani Telah Kembali ke Rutan Usai Dirawat di RS, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Betah
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, hingga 13 November 2022 mendatang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV