Terseret Kasus Robot Trading Net89, Ini Peran Atta Halilintar, Kevin Aprilio, hingga Taqy Malik
Selebriti | 26 Oktober 2022, 20:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah artis dan publik figur dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong berkedok multilevel marketing bernama robot trading Net89.
Artis dan publik figur tersebut adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Taqy Malik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Muhammad Zainul Arifin, yang merupakan kuasa hukum para korban robot trading Net89.
Baca Juga: Kronologi Atta Halilintar Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Net89, gara-gara Lelang Bandana
Zainul menjelaskan bahwa Atta Halilintar dan publik figur itu menerima aliran dana hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten.
Atta Halilintar diduga mendapatkan aliran dana dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp2,2 miliar. Kemudian Taqy Malik diduga menerima aliran dana dalam kegiatan lelang sepeda Brompton senilai Rp700 juta.
Sementara Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89 yang diduga ikut mempromosikan Net89 melalui platform media sosial dan Zoom meeting.
"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," kata Zainul, Rabu (26/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan Mario Teguh berperan sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.
“(Mario Teguh) ikut serta memengaruhi orang lain menjadi member Net89,” terang Zainul.
Baca Juga: Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio Terseret Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89
Selain lima artis dan publik figur tersebut, sebanyak 129 orang, termasuk beberapa korporasi berbadan hukum juga dilaporkan.
Dalam laporan itu, Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Taqy Malik disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com