> >

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Selebriti | 26 Oktober 2022, 07:39 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bernama Dito Mahendra (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang Banten, pada Selasa (25/10).

Nikmir, sapaanya,  bakal mendekam di penjara selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang. Ia terpaksa ditahan lantaran ancaman pidana kasusnya mencapai lebih dari 5 tahun, sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP.

Adapun Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengungkapkan dua alasannya menahan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

 “Dua alasan itu adalah objektif dan subjektif. Alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D. Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan alasan subjektifnya yakni agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Singgung Kasus Dugaan Penyekapan Dito Mahendra

Penahanan ini dilakukan sebelum Nikita akan dibawa ke persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.

Saat hendak di bawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Serang, Nikita Mirzani sempat menolak dan histeris. Dalam hal ini Freddy menegaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada artis 36 tahun itu.

“Ita, tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimanapun juga…,” jelasnya.

Usai penahanan Nikita, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU