> >

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Selebriti | 26 Oktober 2022, 07:39 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bernama Dito Mahendra (Sumber: Grid.id)

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU