> >

Komika Mamat Alkatiri dan Hillary Brigitta Damai, Laporan Pencemaran Nama Baik Akan Dicabut

Selebriti | 18 Oktober 2022, 19:12 WIB
Hillary Brigitta Lasut dan Mamat Alkatiri sepakat damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (Sumber: Kolase Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perseteruan antara komika Mamat Alkatiri dan anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut berakhir, setelah keduanya sepakat untuk berdamai.

Hillary Brigitta Lasut dan tim kuasa hukumnya bakal mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik besok Rabu (19/10/2022).

Kuasa hukum Hillary Brigitta Lasut, M Fauzan Rahawarin, mengatakan bahwa pencabutan laporan itu sedianya dilakukan hari ini, Selasa (18/10/2022), tetapi tak jadi.

Baca Juga: Minta Maaf ke Hillary Brigitta Lasut, Mamat Alkatiri: Tidak Bermaksud Menyerang Personal

“Rencananya besok kami akan mendatangi Polda Metro Jaya,” kata Fauzan, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, Fauzan tidak dapat memberikan detail waktu kedatangannya dan Hillary ke Mapolda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Hillary Brigitta Lasut melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin (3/10/2022).

 

Laporan tersebut muncul setelah Mamat me-roasting Hillary Brigitta Lasut di acara Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres dan Cawapres yang diadakan oleh Total Politik dan Pro Dewa Jakarta pada 1 Oktober 2022 lalu.

Brigitta merasa bahwa roasting Mamat Alkatiri terlalu kasar dan mengarah pada pencemaran nama baiknya.

Dalam laporan tersebut, Mamat dijerat Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Fadli Zon Bela Mamat Alkatiri Usai Dilaporkan Hillary Brigitta ke Polisi: Kritiknya Wajar-Wajar Saja

Senin (17/10/2022), Brigitta dan Mamat bertemu di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk melakukan mediasi.

Hasilnya, keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dan akan berdamai.

Brigitta pun memberikan syarat khusus agar pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik itu bisa dilakukan.

Syarat tersebut adalah Mamat harus memberikan sosialisasi pendidikan kritik sosial politik sebagai edukasi ke masyarakat dalam kegiatan Mamat sebagai tokoh publik.

Edukasi itu bisa dilakukan melalui podcast, seminar, workshop, atau sosialisasi pada umumnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU