> >

Restorative Justice Rizky Billar Disetujui, Polisi: untuk Pengembalian Keharmonisan Keluarga

Selebriti | 15 Oktober 2022, 13:21 WIB
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar diizinkan pulang setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses restorative justice yang dilakukan oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, telah terpenuhi.

Rizky Billar akhirnya bisa pulang setelah ditahan selama sehari di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan adanya proses restorative justice bukan semata-mata hal yang mempermainkan hukum.

Tapi sesuai dengan asas UU 23 Tahun 2004 dengan tujuan pengembalian keharmonisan dalam keluarga.

“Sesuai Undang-Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, asas dan tujuannya adalah pengembalian keharmonisan keluarga,” tegasnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Kisah Rizky Billar: Lakukan KDRT, jadi Tersangka, Ditahan, Dimaafkan, dan Dipulangkan

Undang-Undang tersebut, lanjut Ade, juga punya tujuan untuk menindak pelaku.

“Undang-Undang ini juga punya tujuan untuk mencegah agar perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini tidak terjadi lagi dan Undang-Undang ini punya tujuan untuk menindak para pelaku kekerasan dalam rumah tangga,” kata Ade.

 

"Kedua belah pihak dalam tindakan proporsional, yang jadi korban dilindungi, pelaku ditindak," lanjutnya.

Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Baca Juga: Sudah Diizinkan Pulang, Rizky Billar: Saya Sangat Mencintai Istri Saya

Sebelumnya, Rizky Billar sudah diperbolehkan pulang setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada Jumat (14/10/2022) malam.

"Permohonan penagguhan penahanan dari istri dan penasihat hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat (14/10).

Meski demikian, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor. Sebab, proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.

"Jadi tersangka RB setelah ditangguhkan tetap wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung disamping proses restorative justice masih berlangsung," lanjut Ade.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU