Restorative Justice Rizky Billar Disetujui, Polisi: untuk Pengembalian Keharmonisan Keluarga
Selebriti | 15 Oktober 2022, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses restorative justice yang dilakukan oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, telah terpenuhi.
Rizky Billar akhirnya bisa pulang setelah ditahan selama sehari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan adanya proses restorative justice bukan semata-mata hal yang mempermainkan hukum.
Tapi sesuai dengan asas UU 23 Tahun 2004 dengan tujuan pengembalian keharmonisan dalam keluarga.
“Sesuai Undang-Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, asas dan tujuannya adalah pengembalian keharmonisan keluarga,” tegasnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Kisah Rizky Billar: Lakukan KDRT, jadi Tersangka, Ditahan, Dimaafkan, dan Dipulangkan
Undang-Undang tersebut, lanjut Ade, juga punya tujuan untuk menindak pelaku.
“Undang-Undang ini juga punya tujuan untuk mencegah agar perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini tidak terjadi lagi dan Undang-Undang ini punya tujuan untuk menindak para pelaku kekerasan dalam rumah tangga,” kata Ade.
"Kedua belah pihak dalam tindakan proporsional, yang jadi korban dilindungi, pelaku ditindak," lanjutnya.
Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV