> >

Tanggapan Lesti Kejora usai Dikritik karena Cabut Laporan KDRT: Itu Hak Setiap Orang

Selebriti | 14 Oktober 2022, 14:59 WIB
Penyanyi Lesti Kejora (tengah) didampingi ayahnya, Endang Mulyana (kanan), dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin (kiri), berbicara kepada pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). (Sumber: ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar, menuai kritik. Banyak yang kecewa dan tak menyangka Lesti bersedia untuk berdamai.

Pelantun "Kejora" itu mengaku tak ambil pusing dengan reaksi orang-orang terhadap keputusannya mencabut laporan.

"Itu kan hak setiap orang (berpendapat), hak masing-masing. Insyaallah ini menjadi pelajaran suami saya, mudah-mudahan jadi pelajaran," ujar Lesti, Jumat (14/10/2022), dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar

Bagi Lesti, yang terpenting adalah suaminya telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya, sesuai dengan perjanjian tertulis yang sudah dibuat.

"Insyallah enggak (terjadi lagi), doakan saja yang terbaik. Saya berterima kasih pada kepolisian, beliau sangat membantu. Mohon doakan yang terbaik supaya cepat selesai," ungkap pemenang ajang pencarian bakat D'Academy itu.

Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022). Namun demikian, pencabutan laporan ini tidak serta-merta dapat segera membebaskan Billar.

Baca Juga: Hotma Sitompul Marah Kliennya Ditahan, Padahal Billar dan Lesti Kejora Sudah Damai

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

"Tidak serta-merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Endra, Kamis, dilansir ANTARA.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Laporan dugaan KDRT tersebut dibuat Lesti pada Rabu, 28 September 2022.

 

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV/Kompas.com/Antara


TERBARU