Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan: Siklus KDRT, Bisa Semakin Memburuk
Selebriti | 14 Oktober 2022, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora merupakan siklus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Siti Aminah, siklus KDRT biasanya berupa permintaan maaf dari pelaku dan pencabutan laporan atau perdamaian.
Terlebih, menurutnya, rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terbilang baru hingga disebut berada dalam fase "bulan madu".
Baca Juga: Hotma Sitompul Marah Rizky Billar Masih Ditahan Padahal Sudah Berdamai
Kendati demikian, Siti menuturkan bahwa siklus KDRT ini akan terus berputar jika salah satu pihak tidak melakukan tindakan pencegahan.
Jika KDRT yang dibiarkan, semakin lama akan semakin intens dan cepat. Bentuk kekerasannya pun bisa semakin memburuk.
"Siklus ini dapat dihentikan jika pasangan mengakui dan mengenali siklus ini dan mencari bantuan psikolog untuk membantu memahami akar persoalan dan memutus siklusnya," tutur Siti dikutip dari tayangan program Berita Utama di Kompas TV.
Adapun Siti tetap memahami dan menghormati pilihan Lesti sebagai korban KDRT yang memilih mencabut laporan tersebut.
Menurutnya ada sejumlah pertimbangan ketika perempuan memilih berdamai dengan pasangan yang telah melakukan KDRT.
"Hal ini, sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujar Siti.
Namun, lanjut Siti, pencabutan laporan itulah yang menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga: Lesti Cabut Laporan KDRT, Namun Billar Tidak Bisa Langsung Bebas
Jadi korban KDRT suami, Lesti pilih berdamai
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Lesti Kejora mendadak mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan kasus KDRT, Kamis (13/10).
Lesti mencabut laporan tersebut usai Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus KDRT.
"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, semalam.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meski korban sudah mencabut laporan, namun tersangka tidak serta merta dibebaskan.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Zulpan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com