Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Bisa Diselesaikan Lewat Jalur Damai, Begini Penjelasan Polisi
Selebriti | 4 Oktober 2022, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus konten prank KDRT Baim wong dan Paula Verhoeven bisa diselesaikan dengan restorative justice atau jalur damai.
Pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan mediasi.
“Jadi, tidak menutup kemungkinan, kita, kepolisian (akan) memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka mungkin nanti bisa restorative justice,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022), mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Baim Wong dan Istri Bisa Diancam Pidana 1 Tahun gara-gara Bikin Konten Prank KDRT
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan kasus konten prank KDRT Baim Wong akan berlanjut diproses secara hukum, apabila unsur pidananya terpenuhi.
Pihaknya juga akan tetap memeriksa Baim Wong untuk mengetahui tujuannya membuat konten tersebut.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, penjelasan, apa maksud dan tujuannya," ucap Zulpan.
"(Tetapi) Tentunya kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan minta maaf ataupun restorative justice. Tapi, apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," ujar Zulpan lagi.
Zulpan menegaskan bahwa konten prank KDRT yang dilakukan Baim dan Paula merupakan tindakan melawan hukum.
"Ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum, apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi kemudian tidak dibenarkan," ujar Zulpan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com