Divonis 6 Bulan Gegara 'Ancam Ngebom', Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea dan Minta Maaf
Selebriti | 29 September 2022, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pengancaman, Medina Zein, divonis enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemilik nama asli Medina Susani itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim ketua Bawono Effendi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Medina Zein dinyatakan bersalah karena dianggap menyampaiakan ancaman 'ngebom rumah' selebgram Uci Flowdea. Ancaman yang disampaikan melalui pesan whatsapp itu dipicu oleh jual beli tas.
Uci Flowdea dalam suatu acara televisi mengungkap tas yang ia beli dari Medina Zein tak sesuai dengan kualitas merk asli. Medina Zein meresponsnya dengan mengirimkan pesan singkat kepada Uci. Isi pesan itu yang dilaporkan Uci ke kepolisian hingga bergulir ke pengadilan.
Baca Juga: Terungkap! Medina Zein Pingsan usai Sidang karena Penyakit Ini, Lukman Azhari Ungkap Kondisinya
Vonis enam bulan kurungan penjara itu lebih sedikit dari tuntutan jaksa yang menginginkan Medina Zein dihukum satu tahun kurungan penjara. Meski begitu, Medina Zein tampak langsung menghampiri Uci Flowdea dan memeluknya, lalu mencium pipi kanan dan kiri satu sama lain.
Tak jelas apa yang mereka bicarakan, tetapi suasana haru melingkupi mereka.
Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantas membawa Medina Zein ke ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uci Flowdea tampak mengikuti dan masuk ke ruang tunggu tahanan. Rupanya, Uci kembali memeluk Medina Zein.
Saat dimintai keterangan, Uci Flowdea menceritakan bahwa Medina Zein meminta maaf kepadanya.
Baca Juga: Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Uci Flowdea: Nggak Puas
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com