Duduk Perkara Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Gegara Unggahan Instagram
Selebriti | 7 September 2022, 14:38 WIB“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal 4.500 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.
Seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang bernama Dito Mahendra.
Baca Juga: Jalani Wajib Lapor Keempat di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Bawa 2 Orang Saksi
Dito menilai unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya. Dalam laporannya, Nikita menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).
Kuasa hukum Dito, Yafet Rissy menjelaskan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," kata Yafet beberapa waktu lalu.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews