> >

Patenkan Istilah Open Mic, Ramon Papana: Saya Disebutnya Kan Pelopor Stand Up Indonesia

Selebriti | 27 Agustus 2022, 12:48 WIB
Ramon Papana angkat bicara soal patenkan istilah open mic. (Sumber: Instagram/@ramonpapana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik merek 'Open Mic', Ramon Papana, akhirnya buka suara usai hal tersebut menjadi polemik saat para komika Indonesia menggugat pembatalan merek tersebut.

Diketahui, 'Open Mic' terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI) sejak 2013 atas nama Ramon Papana.

Ramon menjelaskan bahwa tujuannya mendaftarkan Open Mic adalah untuk memajukan industri stand up comedy di Indonesia.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Heran Ada Orang yang Patenkan Istilah Open Mic: Kenapa Orang Harus Bayar Rp1 M?

Dia mengaku sebagai sosok pelopor stand up Indonesia dan ingin mewujudkan hal tersebut dengan mematenkan open mic.

“Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Ramon lantas menceritakan awal mula dirinya mendatarkan 'Open Mic' sebagai merek. Mulanya, dia menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI, tetapi merek tersebut sudah dipakai.

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," jelas Ramon.

Setelahnya, dia mencari cara untuk mendaftarkan nama lain. Terbesitlah istilah open mic. Dia mengatakan bahwa open mic merupakan ‘dapur’ stand up comedy

"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic,” jelas Ramon.

Baca Juga: Buntut Istilah Open Mic Dipatenkan, Mo Sidik Ngaku Pernah Disomasi Rp1 Miliar

“Jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," sambung Ramon Papana.

Akhirnya, pendaftaran open mic pun berhasil.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, komika Indonesia 'menjerit' buntut dari istilah open mic yang dipatenkan atau didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM oleh Ramon Papana pada 2013 silam.

Pendaftaran merek tersebt diikuti dengan somasi dan meminta setiap acara yang menggunakan kata open mic untuk membayar.

Kuasa hukum komunitas Stand Up Comedy Indonesia, Panji Prasetyo mengatakan bahwa pendaftaran open mic sebagai merek dagang cukup meresahkan, terutama bagi kalangan komika.

Baca Juga: Istilah Open Mic Didaftarkan sebagai Merek, Komika Menjerit: Ada Kafe Diminta Sampai Rp250 Juta

Dia menyebutkan bahwa pihak yang mendaftarkan merek tersebut sampai meminta uang dengan jumlah yang cukup fantastis kepada kafe yang menggelar acara bertajuk open mic.

“Ada untuk beberapa cafe mereka minta sampai Rp250 juta,” ungkap Panji, Kamis (25/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Oleh karena itu, para komika memutuskan untuk melayangkan gugatan agar pendaftaran merek open mic dibatalkan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU