Patenkan Istilah Open Mic, Ramon Papana: Saya Disebutnya Kan Pelopor Stand Up Indonesia
Selebriti | 27 Agustus 2022, 12:48 WIBBaca Juga: Buntut Istilah Open Mic Dipatenkan, Mo Sidik Ngaku Pernah Disomasi Rp1 Miliar
“Jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," sambung Ramon Papana.
Akhirnya, pendaftaran open mic pun berhasil.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, komika Indonesia 'menjerit' buntut dari istilah open mic yang dipatenkan atau didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM oleh Ramon Papana pada 2013 silam.
Pendaftaran merek tersebt diikuti dengan somasi dan meminta setiap acara yang menggunakan kata open mic untuk membayar.
Kuasa hukum komunitas Stand Up Comedy Indonesia, Panji Prasetyo mengatakan bahwa pendaftaran open mic sebagai merek dagang cukup meresahkan, terutama bagi kalangan komika.
Baca Juga: Istilah Open Mic Didaftarkan sebagai Merek, Komika Menjerit: Ada Kafe Diminta Sampai Rp250 Juta
Dia menyebutkan bahwa pihak yang mendaftarkan merek tersebut sampai meminta uang dengan jumlah yang cukup fantastis kepada kafe yang menggelar acara bertajuk open mic.
“Ada untuk beberapa cafe mereka minta sampai Rp250 juta,” ungkap Panji, Kamis (25/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Oleh karena itu, para komika memutuskan untuk melayangkan gugatan agar pendaftaran merek open mic dibatalkan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com