Bappebti: Token ASIX Anang Hermansyah Tak Masuk 383 Aset Kripto Legal di Indonesia
Selebriti | 16 Agustus 2022, 12:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Token kripto ASIX milik Anang Hermansyah tak lolos penilaian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan demikian, token ASIX yang sempat viral pada Maret 2022 lalu itu hingga kini masih tak masuk dalam 383 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Tirto mengatakan, token ASIX yang dibuat oleh Anang Hermansyah belum sepenuhnya legal di Indonesia.
Baca Juga: Harga Token Asix Anjlok dan Ditinggal Developer, Anang Minta Para Investor Tenang dan Sabar
"Tapi memang pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak masuk. Jadi sehingga ASIX sendiri belum masuk ke dalam 383 aset kripto terdaftar," ujar Tirto dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Bappebti telah merilis 383 aset kripto legal dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Tirto mengatakan, aset kripto yang tidak lolos seperti token ASIX dapat kembali melakukan pendaftaran ke Bappebti dengan syarat dilakukan perbaikan.
"Melakukan perbaikan-perbaikan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan Bappebti," kata Tirto.
Baca Juga: Token ASIX Disebut Dilarang Diperdagangkan, Ashanty: Bukan Dilarang Tapi Sedang Proses Daftar
Berikut 10 aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia
1. Ana Coin
2. Cindrum
3. Degree crypto token,
4. RupiahToken.
5. KunciKoin
6. Livepeer
7. Shill Token
8. PTU Token
9. Tokenomy
10. Toko Token
Informasi selengkapnya mengenai daftar 383 aset kripto legal lainnya dapat dilihat di sini.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com