> >

Bappebti: Token ASIX Anang Hermansyah Tak Masuk 383 Aset Kripto Legal di Indonesia

Selebriti | 16 Agustus 2022, 12:26 WIB
Token ASIX milik Anang Hermansyah tak lolos sebagai aset kripto yang terdaftar di Indonesia (Sumber: Kompas.com)

"Melakukan perbaikan-perbaikan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan Bappebti," kata Tirto. 

Baca Juga: Token ASIX Disebut Dilarang Diperdagangkan, Ashanty: Bukan Dilarang Tapi Sedang Proses Daftar

Berikut 10 aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia

1. Ana Coin
2. Cindrum
3. Degree crypto token,
4. RupiahToken.
5. KunciKoin
6. Livepeer
7. Shill Token
8. PTU Token
9. Tokenomy
10. Toko Token

Informasi selengkapnya mengenai daftar 383 aset kripto legal lainnya dapat dilihat di sini.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU