JPU: Doni Salmanan Pakai Cuan Hasil Quotex untuk Biaya Nikah hingga Uang Bulanan Ibu
Selebriti | 5 Agustus 2022, 09:35 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan menggunakan keuntungan dari aksinya untuk mahar mas kawin pernikahannya dengan Dinan Fajrina sebesar Rp200 juta.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata JPU yang diketuai oleh Romlah di Kejari Bandung, melansir Antara.
Tidak hanya itu, cuan yang dihasilkan Doni dari penipuan Quotex juga diberikan kepada Dinan Fajrina sebesar Rp50 juta untuk kebutuhan pernikahan.
Baca Juga: Korban Doni Salmanan Minta Uang Dikembalikan: Itu Bukan Kerugian Negara, tapi Kerugian Korban
Tak tanggung-tanggung, pria yang sempat disebut "crazy rich Bandung" itu juga memberikan tas mewah seharga hingga ratusan juta kepada sang istri.
JPU mengatakan, ibu kandung Doni Salmanan, Masuroh juga kecipratan uang hasil menjadi afiliator Quotex.
Setiap bulannya, Doni memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022, sebagaimana kata JPU.
Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Jaksa Singgung 5 Artis Tanah Air Terima Uang dari Crazy Rich Bandung
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, JPU mengatakan, berdasarkan posko pengaduan ada 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi Quotex.
Menurutnya ada total kerugian sebesar Rp24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban yang melapor.
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara