Korban Doni Salmanan Minta Uang Dikembalikan: Itu Bukan Kerugian Negara, tapi Kerugian Korban
Selebriti | 4 Agustus 2022, 18:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syaripudin (29) meminta uang kerugian yang diakibatkan penipuan dikembalikan.
Ridwan mengatakan, para korban membentuk paguyuban dengan total yang tergabung sebanyak 173 orang dan total kerugian mencapai Rp34 miliar.
"Cuman tadi untuk pembacaan total kerugian, kalau total kerugian korban itu, yang masuk ke kita, ke Paguyuban, sekitar Rp 34 M dari 173 korban. Cuman tadi dibacakan oleh pihak jaksa itu 24 miliar dari 140 korban," jelas Ridwan, Kamis (4/8/2022), mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Jaksa Singgung 5 Artis Tanah Air Terima Uang dari Crazy Rich Bandung
Diketahui, total orang yang mendaftar ke platform trading binary option Quotex sebanyak 25.000 orang. Namun, baru segelintir yang bergabung di paguyuban tersebut.
Menurut penuturan Ridwan, masih banyak korban yang keberatan untuk bergabung ke paguyuban karena adanya isu biaya masuk paguyuban. Padahal, Paguyuban Korban Doni Salmanan ini tidak memungut biaya apa pun.
Sementara itu, para korban ini sudah bangkrut karena uangnya diinvestasikan ke Quotex.
“Mereka merasa tidak punya uang lagi, jadi mereka kebingungan, banyak yang tidak mau lapor. Korban itu sudah habis-habisan, mereka ngeprint rekening koran ke bank pun sudah tidak sanggup.”
Baca Juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Jaksa: Ada 25 Ribu Orang Daftar Quotex, 142 Korban Rugi Rp24 Miliar
Ridwan berharap, para korban mendapatkan keadilan dari kasus Doni Salmanan, adanya keterbukaan informasi terkait proses sidang, dan meminta uang kerugian dikembalikan ke korban.
Pasalnya, menurut Ridwan, tindakan Doni Salmanan merugikan korban, bukan merugikan negara.
"Kita berharap seadil-adilnya saja, aset Doni salmanan yang disita itu kan sekitar 64 miliar. Sedangkan korban yang melaporkan yang terkumpul ini hanya sekitar 34 miliar kan itu masih di bawah aset sitaan,” jelas Ridwan
“Itu pun bukan kerugian negara kan, kerugian korban," tegasnya.
Baca Juga: 126 Barang Bukti Mewah Kasus Doni Salmanan Disimpan Sementara di Kejari Bandung
Ridwan juga menagih janji Kabareskrim Polri yang pernah mengatakan bahwa uang korban dapat kembali asal membentuk paguyuban.
Dia meminta pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan nasib korban. Sebab, tak sedikit korban yang harus berutang dan terjerat pinjaman online (pinjol).
“Waktu itu Kabareskrim bikin statement kan, uang bisa kembali asal bikin paguyuban, makanya kami di sini kita ikuti aturan Kabareskrim. Jadi bismillah kita ikuti persidangan semoga hasilnya sesuai yang diharapkan," pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com