Berlanjut, Amber Heard Resmi Ajukan Banding atas Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp
Selebriti | 22 Juli 2022, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Amber Heard dan Johnny Depp rupanya masih terus berlanjut. Terbaru, aktris yang bermain dalam film "Aquaman" itu resmi mengajukan banding.
Heard mengajukan banding atas putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang dimenangi Depp, ke Pengadilan Banding Virginia, Kamis (21/7/2022) waktu setempat.
Dilansir media Inggris, Independent, Heard mengajukan banding atas putusan yang diberikan pada 1 Juni 2022.
Saat itu, juri di persidangan memutuskan Heard terbukti telah mencemarkan nama baik Depp dalam tiga pernyataan.
Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Amber Heard Terkait Pembatalan Sidang Lawan Johnny Depp
Mantan istri Johnny Depp itu juga mengajukan banding atas penolakan hakim terhadap mosi pasca-persidangan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
Mosi tersebut meminta hakim untuk membatalkan putusan yang memenangkan Depp.
"Pemberitahuan banding juga mencakup semua perintah dan keputusan tambahan oleh pengadilan," bunyi dokumen di pengadilan.
Sebelumnya, pengacara Heard meminta Hakim Azcarate untuk mengadakan sidang baru. Hakim menolak untuk melakukannya.
“Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil sesuai dengan Amandemen Pertama. Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut," ucap juru bicara mantan pacar Elon Musk itu.
Baca Juga: Setelah Menang Sidang Lawan Amber Heard, Johnny Depp Kembali Akting Perankan Raja Louis XV
"Sementara kami menyadari pengajuan hari ini akan menyalakan api Twitter, ada beberapa langkah yang perlu kami ambil untuk memastikan keadilan," lanjutnya.
Di sisi lain, juru bicara Johnny Depp tetap yakin bahwa putusan hakim tidak akan berubah meski Amber Heard mengajukan banding.
“Juri mendengarkan bukti ekstensif yang disajikan selama persidangan enam minggu dan sampai pada putusan yang jelas dan bulat bahwa terdakwa sendiri mencemarkan nama baik Depp dalam beberapa kasus. Kami tetap percaya diri dalam kasus kami dan bahwa putusan ini akan tetap berlaku," ungkapnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Independent.co.uk