> >

Ini Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Mal Senayan City

Selebriti | 21 Juli 2022, 19:45 WIB
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB. (Sumber: Kolase Instagram Ramdan Alamsyan/Tribunnews)

Lagi-lagi, Nikita Mirzani mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ada Kabar Nikita Mirzani Ditangkap, Ini Kata Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita dilaporkan oleh seorang bernama Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Nikita disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU