Ini Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Mal Senayan City
Selebriti | 21 Juli 2022, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Penangkapan Nikita Mirzani ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Melansir Tribunnews, Kamis, Polda Banten menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga: Video Detik-Detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal
“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah terhadap tersangka NM,” demikian keterangan tertulis dari Polda Banten.
Dalam keterangan tersebut, pihak kepolisian juga menjelaskan alasannya menangkap Nikita Mirzani.
Ternyata penangkapan tersebut dilakukan karena perempuan 36 tahun itu dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan perkara yang menjeratnya.
Hal ini karena pihak Polresta Serang Kota sudah beberapa kali memanggil Nikita, tetapi tidak hadir.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.”
Penyidik telah memanggil bintang Comic 8 itu pada 24 Juni 2022. Kemudian pihak Nikita mengajukan penjadwalan ulang pada 6 Juli 2022.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews