> >

Beda Pernyataan Bos MS Glow dan PS Glow soal Permintaan Uang Damai Rp60 Miliar

Selebriti | 20 Juli 2022, 09:46 WIB
Bos MS Glow dan PS Glow saling serang di media sosial. Pihak Shandy Purnamasari akan mengajukan langkah hukum kembali meski MS Glow kalah dalam gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya dari PS Glow. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perseteruan bos merek kecantikan MS Glow dan PS Glow masih terus bergulir. Kini keduanya saling memberikan klarifikasi di media sosial.

Terbaru, bos MS Glow, Shandy Purnamasari membantah adanya permintaan uang damai senilai Rp60 miliar dari pihaknya.

Apa yang dikatakan istri pengusaha Gilang Widya alias Juragan 99 itu berbeda dengan pernyataan dari bos PS Glow.

Sebelumnya, pemilik PS Glow Septia Yetri Opani mengatakan, upaya mediasi pihaknya dengan MS Glow gagal lantaran pihaknya yang tidak bisa memenuhi permintaan uang damai Rp60 miliar.

Baca Juga: Perseteruan Merek, Istri Putra Siregar Ngaku Dimintai Uang Damai Rp60 Miliar oleh Bos MS Glow

Kendati demikian, Shandy baru-baru ini menampik pernyataan tersebut.

"Tidak ada kita meminta uang damai, kalaupun ada nominal itu adalah keinginan mereka sendiri sebagai bentuk permintaan maaf," tulis Shandy Purnamasari dalam akun Instagramnya, Selasa (19/7/2022).

Menurut pernyataan Shandy, upaya mediasi tersebut gagal karena ada perkataan Septia yang terkesan mengolok di media sosial.

"Tidak juga menemukan titik temu karena suatu hal yang membuat kita sedih perkataan istrinya yang menurut kita mengolok di media sosial dan jadi diskusi terbuka padahal bukannya kita sudah mediasi dan bermaaf-maafan," tuturnya.

"Kita sendiri lihat di sini kedua belah pihak merasa benar, sehingga bagaimana bisa terjadi perdamaian? Sedangkan melalui proses hukum, mereka bersalah (tersangka) dan keputusan pengadilan medan memenangkan kami," ucap Shandy.

Baca Juga: Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya

Diketahui, MS Glow memang sempat menang saat menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan pada 14 Juni 2022 lalu.

Namun, pihak PS Glow melakukan kasasi dengan menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang.

Dalam kasus ini, pihak tergugat yakni PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia, kalah dari PS Glow.

Pihak MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37 miliar dan menghentikan produksi.

Baca Juga: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar, Juragan 99 juga Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow

Kendati demikian, Shandy menegaskan bahwa dirinya akan kembali melakukan langkah hukum untuk mempertahankan perusahaannya tersebut.

"Kami akan melakukan upaya hukum demi kebenaran dan demi ribuan karyawan, ratusan ribu seller yang menggantungkan hidupnya pada MS Glow," tuturnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU