> >

Beda Pernyataan Bos MS Glow dan PS Glow soal Permintaan Uang Damai Rp60 Miliar

Selebriti | 20 Juli 2022, 09:46 WIB
Bos MS Glow dan PS Glow saling serang di media sosial. Pihak Shandy Purnamasari akan mengajukan langkah hukum kembali meski MS Glow kalah dalam gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya dari PS Glow. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya

Diketahui, MS Glow memang sempat menang saat menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan pada 14 Juni 2022 lalu.

Namun, pihak PS Glow melakukan kasasi dengan menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang.

Dalam kasus ini, pihak tergugat yakni PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia, kalah dari PS Glow.

Pihak MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37 miliar dan menghentikan produksi.

Baca Juga: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar, Juragan 99 juga Diperintahkan Stop Produksi Ms Glow

Kendati demikian, Shandy menegaskan bahwa dirinya akan kembali melakukan langkah hukum untuk mempertahankan perusahaannya tersebut.

"Kami akan melakukan upaya hukum demi kebenaran dan demi ribuan karyawan, ratusan ribu seller yang menggantungkan hidupnya pada MS Glow," tuturnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU