Polisi Akhirnya Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Selebriti | 19 Juli 2022, 07:28 WIBKasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Rini Diana yang merupakan istri dari mantan sopir Nindy, Sulaiman, yang diduga menjadi korban penyekapan dari Nindy.
Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Baca Juga: Nindy Ayunda Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Temani Anak Sekolah karena Mendapat Teror
Dalam wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu, Sulaiman mengaku disekap selama 30 hari dan mendapatkan kekerasan dari pelaku.
Rini Diana mengatakan, penyekapan tersebut membuat suaminya linglung dan trauma sehingga sulit mendapatkan pekerjaan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com