> >

Polisi Akhirnya Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Selebriti | 19 Juli 2022, 07:28 WIB
Nindy Ayunda akan dijemput paksa terkait kasus dugaan penyekapan. (Sumber: KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra terkait kasus dugaan penyekapan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, surat perintah ini diterbitkan setelah Nindy dan Dito mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.

“Sesuai prosedur, setelah mangkir dari dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D,” kata Budhi, Selasa (19/7/2022), mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir pada Pemeriksaan Polisi, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa

Budhi sendiri tidak menyebutkan kapan penyidik akan menjemput paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, status keduanya masih menjadi saksi.

“Masih saksi,” ujar Budhi.

Sebelumnya, Nindy Ayunda absen dari pemeriksaan pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022, sementara Dito Mahendra mangkir pada 11 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Kuasa hukum Nindy, Luvino Siji Samura mengatakan bahwa kliennya tak dapat memenuhi panggilan polisi karena harus menemani anaknya sekolah.

Pasalnya, mantan istri Askara Parasady Harsono itu merasa diteror dan dibuntuti orang tak dikenal.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU