> >

Putra Siregar Bantah Tuduhan Nur Alamsyah di Persidangan: Saya Tidak Memukul, Hanya Melerai

Selebriti | 14 Juli 2022, 17:21 WIB
Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/4/2022). (Sumber: Istimewa Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra Siregar membantah tuduhan dari Nur Alamsyah, orang yang melaporkannya terkait kasus dugaan penganiayaan.

Bantahan tersebut disampaikan Putra Siregar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi korban, Nur Alamsyah, dan saksi dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa dengan Pasal Penganiayaan, Korban Alami Bengkak di Bibir

Nur Alamsyah sendiri tidak hadir dalam persidangan karena tengah menjalani tes untuk Taruna kepolisian. Kesaksiannya diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy.

Dalam kesaksiannya, Nur Alamsyah mengaku dipukul oleh Putra Siregar dan Rico Valentino di bagian wajah dan dada.

Tuduhan tersebut lantas dibantah oleh Putra Siregar. Pemilik PS Store itu keberatan dengan tuduhan Nur Alamsyah karena dia hanya melerai.

"Ada (keberatan) yang mulia, saya disitu memang tidak memukul hanya melerai," kata Putra Siregar, mengutip Tribunnews.

Putra Siregar mengatakan bahwa dia melihat sahabatnya, Rico Valentino, dikerumuni orang lain sehingga datang untuk melerai.

“Sahabat saya Rico Valentino dikerumuni orang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada banyak provokasi dari orang-orang yang berada di tempat kejadian. Provokasi tersebut membuatnya harus melakukan gerakan perlindungan diri.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Kasus Putra Siregar, sang Istri Minta Doa

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino saat ini sudah berstatus terdakwa kasus dugaan pengeroyokan.

Kasus ini bermula dari laporan Nur Alamsyah yang mengaku dikeroyok oleh Putra dan Rico di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU