Putra Siregar Bantah Tuduhan Nur Alamsyah di Persidangan: Saya Tidak Memukul, Hanya Melerai
Selebriti | 14 Juli 2022, 17:21 WIBLebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada banyak provokasi dari orang-orang yang berada di tempat kejadian. Provokasi tersebut membuatnya harus melakukan gerakan perlindungan diri.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Kasus Putra Siregar, sang Istri Minta Doa
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino saat ini sudah berstatus terdakwa kasus dugaan pengeroyokan.
Kasus ini bermula dari laporan Nur Alamsyah yang mengaku dikeroyok oleh Putra dan Rico di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews