> >

Medina Zein Disebut Sakit Maag hingga Bipolar, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Selebriti | 13 Juli 2022, 15:16 WIB
Selebgram Medina Zein mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan pengancaman dengan pelapor Uci Flowdea (Sumber: Instagram Medina Zein)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Medina Zein mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya yakni dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan pelapor Uci Flowdea.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution.

Diketahui, Medina dijemput paksa oleh polisi di kediamannya di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Kini perempuan yang pernah berseteru dengan Uya Kuya itu resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan dan dititipkan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebagai Saksi, Selebgram Medina Zein Kembali Diperiksa Polisi Soal Tuduhan Pemukulan

"Sudah diajukan (penangguhan penahanan -red) ke jaksa," ujar Razman Arif Nasution, dilansir dari Grid.id, Rabu (13/7/2022).

Alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dilakukan, kata Razman, karena kondisi kesehatan fisik dan mental Medina Zein sedikit terganggu.

Medina disebut sempat mengalami maag dan menderita masalah kesehatan mental yakni bipolar.

Razman menyebut kliennya hingga saat ini masih dalam pengawasan dokter soal bipolar tersebut.

"Kita serahkan kepada penyidik, yang paling bagi kami, bagaimana Medi siap menghadapi masalah hukum, karena kalau dia sakit, resikonya terlalu berat," lanjutnya.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Medina Zein Dijemput Paksa Terkait Kasus Penghinaan & Pencemaran Nama Baik!

Mantan anggota Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 2004-2009 itu juga menyoroti kondisi Medina Zein yang memiliki dua anak.

Dalam hal ini, Razman menegaskan bahwa penahanan Medina tersebut merupakan hasil laporan dari Uci Flowdea bukan Marissya Icha.

Sebagai informasi, Marissya Icha juga melaporkan selebgram dengan 960 ribu pengikut tersebut ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Medina dijerat Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Medina Zein Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

"Perlu saya luruskan, penahanan terhadap Medina Zein bukan atas laporan Marissya Icha, tapi laporan Uci Flowdea karena ancaman hukumannya di atas lima tahun."

"Sedangkan laporan Marissya Icha di bawah lima tahun, dan itupun sedang berproses," ungkap Razman.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Grid.id


TERBARU