Medina Zein Disebut Sakit Maag hingga Bipolar, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Selebriti | 13 Juli 2022, 15:16 WIBBaca Juga: Dua Kali Mangkir, Medina Zein Dijemput Paksa Terkait Kasus Penghinaan & Pencemaran Nama Baik!
Mantan anggota Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 2004-2009 itu juga menyoroti kondisi Medina Zein yang memiliki dua anak.
Dalam hal ini, Razman menegaskan bahwa penahanan Medina tersebut merupakan hasil laporan dari Uci Flowdea bukan Marissya Icha.
Sebagai informasi, Marissya Icha juga melaporkan selebgram dengan 960 ribu pengikut tersebut ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Medina dijerat Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Medina Zein Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
"Perlu saya luruskan, penahanan terhadap Medina Zein bukan atas laporan Marissya Icha, tapi laporan Uci Flowdea karena ancaman hukumannya di atas lima tahun."
"Sedangkan laporan Marissya Icha di bawah lima tahun, dan itupun sedang berproses," ungkap Razman.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Grid.id